REQNews.com

Korban Sirkus Anak di OCI Minta Polri Cabut SP3 Kasus Dugaan Penghilangan Identitas

News

Selasa, 06 Mei 2025 - 12:15

Kuasa hukum para korban OCI, Muhammad Soleh (Foto: Hastina/REQnews)Kuasa hukum para korban OCI, Muhammad Soleh (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Mantan pemain sirkus anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang merasa menjadi korban eksploitas anak mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Mei 2025. 

Kuasa hukum para korban, Muhammad Soleh mengatakan bahwa kedatangan mereka yaitu meminta Mabes Polri untuk mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mengenai dugaan penghilangan identitas terhadap kliennya.

"Hari ini kita datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 terhadap laporan Saudara Vivi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3," kata Soleh kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Mei 2025. 

Soleh mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar laporan kliennya terkait penghilangan identitas, dibuka kembali.

"Kita menyampaikan surat kepada Kapolri terkait persoalan penghentian proses SP3 itu. jadi tujuannya disitu, kita tidak akan berdebat," lanjutnya. 

Laporan tersebut sebelumnya telah tercatat dengan Laporan Polisi No. LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997. 

Menurutnya, tidak sulit bagi kepolisian untuk mengusut Pasal 277 KUHP yang mengatur tentang penggelapan asal-usul seseorang. 

"Di mana disitu menghilangkan identitas seseorang, dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," kata dia. 

"Nah, terkait dengan yang di Mabes Polri harapan kita mestinya Mabes Polri harus membuka kembali SP3 itu," lanjutnya. 

Pihaknya pun enggan membuat laporan baru, karena menurutnya akan tersangkut dengan pasal kadaluarsa, sebab kasus ini sudah lebih dari 20 tahun. 

Namun, Soleh mengatakan jika Mabes Polri tetap tidak mau membuka SP3, maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Pihaknya menduga bahwa pihak OCI telah memisahkan sebanyak 60 anak dari orang tuanya. 

"Sebab sampai hari ini, sampai detik ini yang namanya pihak OCI, yang namanya pihak Taman Safari Indonesia tidak pernah mengakui sebuah rasa bersalah telah mengambil 60 anak balita, memisahkan 60 anak balita ini bertahun-tahun dari orang tua dan melakukan kekerasan pada saat mereka masih kecil hingga dewasa," kata dia. 

Kuasa hukum lainnya, Heppy Sebayang mengatakan bahwa kliennya tak pernah mendapatkan informasi mengenai alasan penebitan SP3. Sehingga, pihaknya meminta Mabes Polri untuk menunjukkan surat penghentian kasus kliennya. 

"Kita kan tahunya ini dari Komnas HAM ya, jadi mengenai apa alasan terbitnya SP3 sampai hari ini kita gak tahu nih," kata Heppy. 

"Makanya, kita minta, wujud suratnya aja kita gak tahu, makanya korban hari ini kita bawa Bu Vivi ada hari ini, jadi untuk mempertanyakan kalau memang itu sudah terbit SP3," lanjutnya. 

Permintaan keterbukaan adanya SP3 tersebut dilakukan agar pihaknya bisa mempelajari apa yang menjadi alasan pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut. 

"Kita bisa mempelajari dan apa menjadi alasan, sehingga menjadi langkah hukum kita berikutnya untuk melakukan praperadilan," ujarnya. 

Sebelumnya, para mantan pemain sirkus OCI mengungkap kisah kelam yang mereka alami sejak tahun 1970-an. 

Mereka mengaku menjadi korban kekerasan fisik, eksploitasi anak, hingga kehilangan identitas karena direkrut sejak kecil tanpa dokumen resmi.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.