REQNews.com

Akhirnya! Satu Orang Penganiaya Nenek Lansia di Cianjur Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

News

Tuesday, 06 May 2025 - 19:30

Ilustrasi penjara (Foto:Istimewa)Ilustrasi penjara (Foto:Istimewa)

CIANJUR, REQnews - Salah satu pelaku pemukulan Asyah, lansia berusia 76 tahun asal Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur berhasil ditangkap kepolisian. Pria bernama Ahmad ini mengaku jika dirinya terpengaruh hasutan yang menuduh Asyah berusaha menculik anaknya. 

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menegaskan jika usai melakukan penyelidikan, kepolisian mendapat terdapat dua orang yang memukul nenek Asyah. Satu berhasil ditangkap di rumahnya sementara satu pelaku masih buron. 

"Setelah dilakukan penyelidikan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad dan Abdul Kohar. Untuk Ahmad sudah diamankan sedangkan Abdul Kohar masih buron," katanya. 

Kepolisian masih berusaha mencari keberadaan satu pelaku lainnya. 

"Kita masih melakukan pencarian, secepatnya kami amankan," katanya. 

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Adapun insiden ini berawal dari Asyah, lansia berumur 76 asal Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang, Cianjur babak belur dan alami luka lebam di bagian wajah hingga punggung usai dipukuli beberapa orang warga lantaran dirinya dituduh sebagai penculik.

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.