REQNews.com

Segera Diadili! JPU Limpahkan Berkas Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke PN Tipikor

News

Wednesday, 07 May 2025 - 11:45

Pelimpahan berkas perkara terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (Foto: Kejaksaan)Pelimpahan berkas perkara terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kekagung) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 6 Mei 2025. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan bersama dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 7 Mei 2025. 

Selanjutnya, kata dia, Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa. 

"Dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," ujarnya. 

Diketahui, sebelumnya penyidik pada Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas dan tersangka Rudi Suparmono kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025. 

Rudi Suparmono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. 

Penyidik Kejagung menjelaskan bahwa penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, terdakwa Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA, terdakwa Zarof Ricar (ZR), untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat dan menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu dengannya. 

Pada hari yang sama, Lisa datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. 

Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim tersebut saat ini telah divonis 9–12 tahun penjara. 

Pada 5 Maret 2024, Erintuah bertemu dengan Rudi. Dalam pertemuan tersebut, Rudi memberi tahu bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa Rahmat. 

Pada hari yang sama, kemudian diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. 

Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang senilai 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa Lisa Rahmat. 

Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.