Diputuskan Langgar Etik, Ahmad Dhani Wajib Minta Maaf di Dua Kasus Ini
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar etik, Rabu 7 Mei 2025.
Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup terkait dua laporan yang diterima MKD.
"MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, MKD berpandangan Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," ujarnya.
MKD DPR diketahui memproses dua laporan terhadap Ahmad Dhani. Kedua laporan itu yakni terkait pernyataan Ahmad Dhani yang bernada rasial saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI, serta dugaan penghinaan marga Rayen Pono.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.