REQNews.com

3 Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

News

Thursday, 08 May 2025 - 14:00

Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa saksi terlapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis 8 Mei 2025.

Saksi terlapor yang diperiksa ialah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di antaranya Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Satu saksi terlapor lagi yakni Rizal Fadillah tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan di Bandung.

Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rahmat Himrandi mengatakan pemeriksaan saksi terlapor terkait laporan Joko Widodo.

"Yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,  Kamis 8 Mei 2025.

Menurutnya, ketiga saksi terlapor sudah mulai di BAP sejak pukul 09.00 WIB.

Para saksi juga membawa sejumlah bukti-bukti diberikan kepada penyidik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo terkait pencemaran nama baik, Rabu 30 April 2025.

Laporan polisi itu tengah didalami oleh tim penyidik Subdit Kamneg Direskrim Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

Yakni 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35.

Yakup menyebut beberapa orang yang turut juga dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.