Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Kasus
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army berinisial MAM (M. Adhiya Muzakki) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Tersangka diduga telah merintangi penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Jampidsus Kejagung, seperti izin ekspor CPO, korupsi PT Timah hingga impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka. Adapun yang bersangkutan berinisial MM selaku ketua tim cyber army," kata Abdul Qohar dalam keterangannya pada Kamis 8 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bahwa MAM diduga melakukan permufakatan jahat untuk membuat berita dan konten negatif di media sosial X hingga TikTok.
Pemufakatan jahat dilakukan MAM bersama tersangka lainnya yaitu pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTv.
"Tersangka MM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan dan di persidangan," katanya.
Dalam kasus tersebut, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka Junaedi Saibih (JS) berperan membuat narasi yang positif bagi pengacara pengacara Marcella Santoso.
Selanjutnya, tersangka Tian Bahtiar (TB) mengenas narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tian juga memproduksi acara TV hingga talkshow di beberapa kampus yang menyudutkan kerja penyidik.
Lebih lanjut, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MAM juga diminta Marcella Santoso untuk membuat tim cyber dan membagi tim tersebut menjadi lima.
"Dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," kata dia.
Tersangka MAM juga diminta merekrut dan menggerakkan buzzer untuk memberikan komentar negatif terhadap kinerja penyidik, dengan upah Rp1,5 juta.
"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," kata dia.
"Tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, MAM dijerat pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pemufakatan jahat yang merintangi penyidikan pada Selasa 22 April 2025.
Tiga tersangka tersebut yaitu ada advokat Marcella Santoso (MS), dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Mereka diduga telah merintangi penyidikan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
