Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Dugaan TPPU PT Duta Palma Group
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan bahwa penyitaan dilakukan dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations.
Sutikno menjelaskan bahwa dua perusahaan tersebut adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Ia menjelaskan bahwa penemuan tersebut bermula ketika penyidik mendapatkan informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations tersebut akan mengirimkan uang.
“Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis 8 Mei 2025.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," lanjutnya.
Sutikno mengatakan bahwa setelah dilakukan pemblokiran, penyidik meminta JPU agar uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan TPPU atas nama PT Darmex Plantations.
“Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations. Sedangkan sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” kata dia.
Karena PT Darmex Plantations tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa korporasi, JPU pun mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim.
“Majelis hakim mengeluarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pidsus/TPK/2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 april 2025,” ujarnya.
Selanjutnya, JPU menyita uang senilai Rp479.175.079.148,00 dengan rincian Rp376.138.264.001,00 disita dari PT Delimuda Perkasa dan uang sebesar Rp103.036.815.147,00 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Diketahui, PT Darmex Plantations merupakan terdakwa korporasi dalam kasus dugaan TPPU dalam tindak pidana asal tindak pidana korupsi (TPK) kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.