Dilaporkan ke KPK, Begini Dalih Ketua KPU Pakai Private Jet
JAKARTA, REQNews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin berikan klarifikasi terkait penyewaan private jet atau jet pribadi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kini kasus penggunaan private jet tersebut dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Pemilu 2024, kata Afif, masa kampanye dibatasi selama 75 hari. Rentang waktu itu jauh lebih singkat daripada pada Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.
"Jadi betapa waktunya sangat mepet, sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses (distribusi logistik)," ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat 9 Mei 2025.
Waktu yang singkat itu, membuat pihaknya harus mempercepat pendistribusian logistik ke berbagai daerah.
Di sisi lain, perihal siapa saja komisioner KPU RI yang menggunakan private jet, Afif enggan merincikan lebih detail. Dia hanya mengakui menggunakan private jet ke daerah Papua.
Afif mengklaim kebijakan yang diambil KPU saat itu mampu menjawab permasalahan distribusi logistik. Dengan menggunakan private jet, dia menyebut tidak ada permasalahan sangat serius terkait logistik pada Pemilu 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
