REQNews.com

Desak Panglima TNI Tarik ST Pengamanan Kejaksaan, SETARA: Bertentangan dengan Konstitusi!

News

Monday, 12 May 2025 - 22:02

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi (Foto: Istimewa)Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi turut menanggapi adanya pengamanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. 

Hendardi mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menarik dan membatalkan Surat Telegram (ST) tersebut karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. 

"Terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI," kata Hendardi dalam keterangannya pada Senin 12 Mei 2025. 

Di satu sisi, kata dia, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, seperti Kejaksaan RI memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI. 

Menurutnya, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru bentuk dari 'kegenitan' Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum. 

Ia menilai bahwa dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik apa yang sesungguhnya sedang dimainkan oleh Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka. 

"Termasuk melalui Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, terutama terkait dengan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang sedang berlangsung serta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan," katanya. 

Kejaksaan, kata dia, harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. 

"Menarik-narik Militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum," lanjutnya. 

Hendardi mengatakan bahwa keluarnya ST tentang dukungan pengamanan kepada seluruh institusi kejaksaan di wilayah Indonesia semakin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, yang di antaranya didorong oleh kehendak politik Kejaksaan sendiri. 

Pada saat yang sama, menurutnya hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum. Padahal, kata dia, menurut hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja, itupun dengan tata perundang-undangan Peradilan Militer yang mesti diperbarui. 

Menurutnya, dalam konteks sistem penegakan hukum dan penguatan supremasi sipil dalam penegakan hukum, Panglima TNI dan jajarannya mestinya kita dorong untuk memberikan perhatian khusus pada revisi Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah tidak sesuai dengan spirit rakyat (volksgeists), supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan demokratis, alih-alih menarik-narik terlalu dalam pada penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan pada Kejaksaan sebagai elemen sipil. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan di Kejaksaan. 

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan mengeluarkan ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025. 

Kasad kemudian memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kajati dan 10 Personel untuk pengamanan Kajari.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.