REQNews.com

BPA Kejagung Berhasil Lelang Aset Rampasan Korupsi dan TPPU Senilai Rp2 Miliar

News

Tuesday, 13 May 2025 - 11:02

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang aset rampasan dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp2 miliar. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa adapun objek lelang tersebut berupa alat komunikasi, tanah dan/atau bangunan. 

"Atas nama terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Udar Pristono melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya dan Denpasar," kata Harli dalam keterangannya dikutip pada Selasa 13 Mei 2025. 

"Adapun total penjualan objek lelang aset yang berhasil dicapai senilai Rp2.766.903.000," lanjutnya. 

Ia menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Amir Yanto kepada jajaran. 

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara dan mengoptimalkan penerimaan negara. 

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara online dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tanpa kehadiran peserta lelang. 

"Dengan memasukkan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id, dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server, yang mana hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara," katanya. 

Harli menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi lainnya, dilakukan melalui perantara KPKNL Surabaya dilakukan pada hari Kamis 8 Mei 2025 atas nama terpidana Minggus Umboh merupakan kegiatan pemulihan aset oleh Tim BPA atas permohonan bantuan dan dukungan teknis yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah Surabaya. 

Yaitu, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang dalam amar putusannya antara lain menyatakan terhadap barang bukti nomor 309 sampai dengan 379. 

“Diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 (sembilan ratus lima) pemohon restitusi Dari 19 objek lelang, laku terjual berupa 9 (sembilan) alat komunikasi dalam 1 (satu) lot senilai Rp 22.703.899 (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)," kata dia. 

Sementara itu, lanjutnya, pelaksanaan lelang lain dilakukan di Denpasar berupa tiga objek lelang yang dirampas untuk negara melalui perantara KPKNL Denpasar atas nama terpidana Udar Pristono berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 655 K/PID.SUS/2016 tanggal 23 Maret 2016. 

Dengan objek lelang yang berhasil laku terjual berupa satu unit Condotel Mercure Bali Legian No. Unit 416 A lantai 4, tipe Deluxe Balcony, luas 28,20 m², berlokasi di Jl. Sriwijaya No. 1, Legian, Kab. Badung, Bali. 

Aset tersebut laku terjual senilai Rp 800.000.000 dari nilai limit Rp 780.000.000 mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000.000. 

Kemudian, sunit Condotel The Legian Nirwana Suites No. Unit 1406, tipe Standar, Wing 1, lantai 4, luas 49,61 m², berlokasi di Jl. Melati No. 1, Lingkungan Legian Kelud, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali yang ssaat ini dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana. Aset tersebut telah laku terjual senilai Rp 1.030.000.000. 

Selanjutnya, satu objek lelang dengan bunyi putusan dirampas untuk negara atas nama terpidana Ria Wira alias Ayen, berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 190/Pid.Sus/2017/PN.JKT.UT tanggal 13 Juni 2017, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 190/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Ut. 

Yaitu dengan objek lelang yang berhasil laku terjual berupa satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya serta fasilitas dan prasarana bangunan lainnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13808 tanggal 06 Juli 2015, yang berlokasi di Perumahan Villa Korji Terrace, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 

Harli menjelaskan bahwa aset tersebut telah laku terjual senilai Rp 914.200.000, dari nilai limit Rp 829.200.000, mengalami kenaikan sebesar Rp 85.000.000. 

Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA Kejagung Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara, terhadap objek–objek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran (TAP), akan dilakukan pelelangan kembali. 

"Sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Emilwan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.