REQNews.com

TNI Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, IPW: Langgar Konstitusi dan TAP MPR!

News

Tuesday, 13 May 2025 - 13:02

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Foto: Hastina/REQnews)Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, telah melanggar konstitusi. Ia mengatakan bahwa dalam aturan, TNI hanya bertugas sebagai alat pertanahan. 

"Melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Pasalnya, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan," kata Sugeng dalam keterangannya pada Selasa 13 Mei 2025. 

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Sugeng mengatasnamakan bahwa menyebabkan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan. 

Oleh karenanya, IPW pun mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk melakukan pembahasan yang serius atas dugaan pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI. 

"Dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," katanya. 

Lebih lanjut, menurutnya pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945. 

“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," bunyi pasal tersebut. 

Ia mengatakan bahwa disamping telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. 

Menurutnya, Gedung Kejaksaan bukan obyek vital. Tetapi merupakan kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum. 

"Padahal yang dimaksud dengan 'objek vital nasional yang bersifat strategis' adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan
Pemerintah," kata dia. 

"Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan?," tambahnya. 

Oleh sebab itu, Sugeng mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik. 

"Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KASAD untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri," ujarnya. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan di Kejaksaan.  

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan mengeluarkan ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025.  

Kasad kemudian memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kajati dan 10 Personel untuk pengamanan Kajari.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.