Perjalanan Kasus Bullying dr Aulia Risma, Tiga Dokter yang Jadi Tersangka Ditahan Kejaksaaan
SEMARANG, REQNews - Tiga tersangka dalam kasus bullying terhadap dokter PPDS dr. Aulia Risma diserahkan Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Dari gedung Kejari Semarang, ketiganya langsung mengenakan rompi oranye dan dibawa oleh mobil Kejari Semarang, Kamis 15 Mei 2025.
Mereka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan dan Lapas Perempuan.
Ketiga tersangka ditahan agar tersangka tidak merusak barang bukti dan melarikan diri serta mengulangi tindak pidana mereka.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma.
Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia yaitu Kaprodi Anestesiologi FK Undip, dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani; dan dokter residen Zara Yupita Azra yang merupakan senior Aulia.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani, dan terdakwa tiga Zara Yupita Azra," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, Kamis 15 Mei 2025.
Candra mengungkapkan dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan kelas 2 Semarang dan satu tersangka ditahan di Rutan Semarang.
Candra Saptaji mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Para tersangka itu diancam dengan hukuman penjara 9 tahun, dan dalam waktu dekat akan disidangkan.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," kata Candra.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.