Istrinya Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Cukup di Saya, Tak Usah Bawa-bawa Keluarga
JAKARTA, REQnews - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) buka suara terkait dengan istrinya yaitu Maria Franciska Wihardja diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, sebelumnya Franciska diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang merintangi penyidikan beberapa kasus korupsi yang ditangani Jampidsus, termasuk kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.
"Tentunya tahu (Franciska diperiksa)," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 15 Mei 2025.
Namun, dirinya enggan memberikan banyak komentar mengenai pemeriksaan tersebut. Ia pun meminta Kejaksaan tidak usah membawa-bawa keluarga jika permasalahan yang menyangkut dengan dirinya.
"Saya kira, kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya. Tidak usah bawa-bawa istri ya kan atau keluarga lainnya. Jadi saya kira sekian saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa dua saksi terkait perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Jampidsus Kejagung, seperti dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri mamtan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Maria Franciska Wihardja. Selain itu, Kejagung juga memeriksa istri pengacara bernama Junaedi Saibih berinisial CA. Junaedi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah advokat Marcella Santoso (MS), dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS), Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) dan Ketua Tim Cyber Army atau bos buzzer M. Adhiya Muzakki (MAM.
Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara tersebut. Tersangka JS dan MS disebut memberikan uang sebesar Rp478.500.000 kepada JB untuk membuat dan mempublikasikan pemberitaan yang menyudutkan pihak Kejaksaan.
Tersangka Tian mempublikasikan berita tersebut di media sosial, media online, dan Jak TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa dalam kasus yang ditangani oleh tersangka MS dan JS.
Tersangka JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, serta narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar. Narasi tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB dalam bentuk berita di sejumlah media sosial dan media online.
Sementara itu, MAM diduga menerima uang sebesar Rp864,5 juta dari MS atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten negatif mengenai Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.