Ini Sosok Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Kota Cilegon yang Jadi Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp 5 Triliun
JAKARTA, REQnews - Kasus pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Kota Cilegon, PT China Chengda Engineering telah ditangani dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan tiga tersangka.
Salah satunya adalah Rufaji Zahuri. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 5 triliun.
Rufaji disebut mengancam akan menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
“RU (Rufaji Zahuri) perannya mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Rufaji dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
