Ratusan Buruh PT KHL Diduga Kena PHK, PKC PMII Kaltara Desak Pemerintah Beri Solusi
KALIMANTAN UTARA, REQnews - Viral beredar video dugaan pengusiran lebih 1000 pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KHL (Karangjoang Hijau Lestari) di Kecamatan Tulin Onsoi, di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara.
Peristiwa tersebut dikuatkan dengan adanya surat pemberitahuan mogok kerja 700 karyawan dan dilanjutkan pemberitahuan aksi demo yang diterima salah satu Anggota DPRD Nunukan, Sadam Husein.
Merespon adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT KHL, PKC PMII Kaltara pun mendesak Disnakertrans untuk melalukan tinjauan lapangan dan memberikan solusi kepada para buruh.
"Merespon persoalan ratusan buruh yang di PHK di PT KHL di kabupaten Nunukan dengan 19 tuntutan dalam surat tersebut, kami dari PKC PMII Kaltara mendesak Disnakertrans untuk melalukan tinjauan lapangan dan memberikan solusi kepada para buruh yang di PHK," kata ketua PKC PMII Kaltara Syahrul Bahri dalam keterangannya pada Minggu 18 Mei 2025.
Ia meminta pemerintah Provinsi Kalimantan utara dan pemerintah daerah Nunukan agar melaksanakan pertemuan dengan buruh pekerja, mengingat ada 400 yang di PHK oleh PT Karang Juang Hijau Lestari.
Syahrul menilai bahwa perusahaan PT KHL diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ketenagakerjaan.
"Apabila PT KHL tidak melaksanakan sesuai ketentuan, maka kami akan mensomasi perusahaan PT KHL sesuai Aturan yang di langgar dan akan menuntuk dengan tegas supaya tidak memperpanjang kontrak HGU," kata dia.
Syahrul mengatakan bahwa pernyataan PKC PMII Kalimantan Utara merupakan bagian dari bentuk kepedulian terhadap masyarakat kaum pekerja di tengah kesulitan ekonomi.
Aksi mogok kerja dan demo tersebut sebelumnya berkaitan dengan 19 point tuntutan karyawan kepada PT KHL, yaitu:
1. Perundingan perjanjian kerja bersama (PKB)
2. Menolak penerapan satuan waktu dan satuan hasil
3. Karyawan sakit tapi tetap diberikan pekerjaan
4. Pemotongan gaji untuk bayar alat kerja
5. Penggunaan hak upah atas semua komponen cuti dan hak istirahat sesuai pasl 93 ayat (2) UU RI Nomor 13 tahun 2003
6. Pekerjaan tambahan tanpa perhitungan upah bagi pemanen
7. Tidak adanya pemenuhan penyediaan air bersih oleh perusahaan
8. Pelayanan kesehatan klinik yang tidak memadai,
9. Sosialisasi perhitungan hasil upah
10. Menolak denda mangkir yang tiak sesuai ketentuan undang undang
11. Keabsahan slip gaji. Slip gaji hanya berbentuk daftar upah secara global
12. Sejumlah fasilitas tak layak huni di KHL 2,3 dan 5.
13. Transparansi terkait volume kerja/ BJR dan Basis
14. Menolak denda panen
15. Variasi basis bagi pemuat TBS
16. Perlindungan dan layanan akibat kecelakaan kerja.
17. Menolak mutasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja nasional karena bertentangan dengan ketentuan pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh sebagai tindakan intimidasi.
18. Status borongan/kontrak.
19. Fasilitas pendidikan kurang memadai dan kesediaan guru yang tidak kompeten.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
