Wamenaker Buat Layanan Aduan Penahanan Ijazah Buruh, Ini Nomornya
JAKARTA, REQNews - Merespons banyaknya kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan membuka narahubung pengaduan.
Noel, sapaan akrabnya, mengatakan narahubung (hotline) pengaduan ini sengaja dihadirkan untuk memudahkan buruh.
"Hari ini kita sudah selesai launching BTW, Buruh Tanya Wamen," kata Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin
19 Mei 2025.
"Jadi kita bisa menjangkau langsung antara pelaku usaha kemudian juga buruh," lanjut Noel.
Adapun, ada beberapa cara mengakses layanan aduan Buruh Tanya Wamen atau BTW. Pertama, buruh bisa melaporkan kejadiannya melalui sambungan telepon ke 081120240808. Telepon itu akan direspons petugas dan bisa langsung ditindaklanjuti.
Kedua, melalui kanal aduan khusus. Buruh bisa mengakses laman buruhtanyawamen.id. Pada laman itu akan diminta mengisi data yang diperlukan. Mulai dari nama, nama perusahaan tempat bekerja, nomor telepon aktif, hingga jenis aduan yang akan disampaikan.
Setelah mengisi data-data tersebut, masyarakat bisa menekan tombol 'submit' di sisi bawah. Ketia muncul notifikasi bahwa data yang diisi lengkap, hal itu menandakan aduan sudah diterima sistem Buruh Tanya Wamen.
Dia mengatakan, hotline pengaduan ini menampung berbagai aduan permasalahan di sektor ketenagakerjaan. Namun, fokusnya saat ini pada kasus penahanan ijazah oleh perusahaan yang di luar prosedur.
Dia meminta pelaku usaha tidak menahan ijazah karyawannya. Noel menegaskan tak segan mengambil tindakan hukum jika kedapatan perusahaan melanggar ketentuan.
"Sekali lagi saya tegaskan negara bukan sedang membatasi atau menghalangi bisnis mereka, itu yang harus menjadi catatan. Kami hanya satu, minta pulangkan ijazah yang ditahan tanpa harus mengeluarkan satu rupiah pun," pintanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.