REQNews.com

Siswi SMP 14 Tahun di Bekasi Dicabuli Mahasiswa, Sudah Melakukan Dua Kali

News

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:00

Ilustrasi ditangkapIlustrasi ditangkap

BEKASI, REQNews  - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan mahasiswa berinisial F karena melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial S (14) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka F ditangkap pada Senin 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di kawasan Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi.

"Lokasi tersebut merupakan rumah orang tuanya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Selasa 21 Mei 2025.  

Saat diinterogasi, kata dia, tersangka F mengakui perbuatan terhadap korban.

Saat ini pihaknya masih mendalami pelecehan yang diduga dilakukan tersangka F terhadap korban S.  

Saat ini tersangka F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun awal perkenalan keduanya yakni tersangka dan korban berkenalan di media sosial Facebook dengan saling berkirim pesan lewat WhatsApp.

Saat ini pihaknya masih mendalami peristiwa pelecehan seksual tersebut yang berdasarkan pengakuan korban sudah dua kali dilakukan oleh terduga pelaku.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.