REQNews.com

Polri Sebut Satu Tersangka Grup Inses di Facebook DPO Kasus Asusila Anak di Bengkulu

News

Wednesday, 21 May 2025 - 23:25

Penampakan enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka (Foto: Hastina/REQnews)Penampakan enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' berinisial MJ merupakan buron kasus asusila terhadap anak. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa MJ adalah buronan dari Polresta Bengkulu. 

Himawan awalnya menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut tersangka MJ berperan sebagai member dan kontributor aktif grup 'Fantasi Sedarah' yang telaj ditangkap di Bengkulu pada Senin 19 Mei 2025. 

"Tersangka inisial MJ akun Facebook yang bersangkutan adalah Lucas, diamankan Diritipidsiber Polda Metro Jaya pada Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 21 Mei 2025. 

Ia mengungkap bahwa selain member aktif grup, MJ juga membuat konten seksual dan menyimpan konten-konten itu di dalam handphone pribadinya. 

"Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup fantasi sedarah, tersangka MJ membuat asusila dirinya juga dengan korban menggunakan HP tersangka dan menyimpan konten tersebut," kata dia. 

Lebih lanjut, Himawan mengatakan bahwa setelah ditangkap, terungkap bahwa MJ juga merupakan buron kasus asusila terhadap anak, yang korbannya berjumlah empat orang. 

"MJ tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga, berdasarkan laporan polisi sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," kata dia. 

Diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap enam orang tersangka terkait kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di sejumlah wilayah. 

Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan K yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. 

Para pelaku yang ditangkap di antaranya berperan sebagai admin grup hingga member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. 

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut antara lain adalah 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, 2 buah memori card handphone.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.