REQNews.com

Anggota DPRD Sumut Diduga Hamili Pegawai Bank, Korban Lapor Polisi

News

Thursday, 22 May 2025 - 18:02

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto:Istimewa)Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto:Istimewa)

MEDAN, REQNews  - Seorang anggota DPRD Sumatera Utara, Fajri Akbar (35) diduga menghamili pegawai bank swasta berinisial SNL (24).

SNL didampingi kuasa hukum melaporkan anggota dewan itu ke Polda Sumatera Utara Pada Selasa 20 Mei 2025.

Kuasa Hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan SNL pertama kali bertemu FA pada Januari 2025 lalu, saat kliennya mencari nasabah.

"Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan FA, pada perkenalan itu di kantor DPRD," ujarnya, dikutip Kamis 22  Mei 2025.

Keduanya kemudian bertukar nomor handphone dan intens berkomunikasi.

Pada 27 Januari 2025, FA mengajak SNL ke sebuah hotel di Medan untuk melakukan hubungan badan.

SNL mengiyakan ajakan tersebut karena dijanjikan karier serta ajakan menikah.

"Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta," imbuhnya.

Pada Februari 2025, SNL melakukan tes kehamilan seorang diri dan hasilnya positif.

FA sudah diajak mediasi berulang kali, namun tidak menemukan titik tengah.

"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif," ujarnya.

Kuasa hukum SNL pun sudah melakukan upaya mediasi dan beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA.

"Sudah tiga kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda," tegasnya.

Berdasarkan keterangan SNL, FA melakukan rudapaksa saat korban hamil pada 2 Mei 2025.

FA kemudian memblokir nomor SNL dan lepas dari tanggungjawab.

SNL memastikan ia baru pertama kali berhubungan badan dengan FA.

SNL memiliki bukti video hubungan badan yang direkam FA menggunakan handphonenya.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, Fajri Akbar menyebut apa yang disampaikan SNL merupakan fitnah.

Menurut Benny, tudingan SNL yang dikemukakan ke publik baik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam laporannya.

Menurut Benny tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap kliennya.

"Dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di media jauh berbeda," kata kuasa hukum Fajri Akbar, Benny Harahap, melalui keterangan tertulis.

Benny mengatakan hubungan asmara antara Fajri Akbar dengan SNL merupakan hubungan pribadi orang dewasa.

Adapun hubungan asmara yang terjadi antara keduanya tanpa paksaan, tekanan ataupun janji manis Fajri sebagai anggota DPRD Sumut ke SNL.

Fajri Akbar merupakan pria kelahiran Medan 24 April 1990, saat ini usianya 35 tahun.

Fajri Akbar adalah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari fraksi Demokrat.

Pria kelahiran Medan 24 April 1990 tamatan SD Keumala Bhayangkari I Medan tahun 1996-2002, SMP Harapan 2 Medan tahun 2002-2005 , SMAN 1 Medan tahun 2005-2008 dan Fakultas Hukum USU 2008-2013.

Selain itu, Fajri Akbar juga mempunyai pengalaman kerja yang mumpuni.

Dia pernah berkerja di PT Asuransi Jiwa Inhealth Legal Intern sejak April  – Desember 2014.

Kemudian LBH Peradi Jakarta Timur Februari – Agustus 2015.

Lalu, Swandy Halim & Partners Law Firm Associate, April 2016 – sekarang. Firma hukum itu berkedudukan di Jakarta.

Ia aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selain itu, Fajri Akbar menjadi pengurus KNPI kota Medan dari 2014 -2017; MPW Pemuda Pancasila Sumut dari 2014 – 2017.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.