Polisi Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Tersangka Penyegelan Perusahaan
PALANGKARAYA, REQnews - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dengan berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Nuredy menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R dan melakukan gelar perkara pada Selasa 20 Mei 2025.
"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5) dan saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah," kata Nuredy dalam keterangannya pada Jumat 23 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Pohaknya pun tak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.
Selanjutnya, Nuredy mengatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.
Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," ujar Erlan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
