Gila! Suami Istri di Kampar Riau Paksa Anak Threesome Berulang Kali
PEKANBARU, REQNews - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kampar, Riau ini sungguh biadab, keduanya ditangkap karena melakukan hubungan badan bertiga atau threesome dengan putrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap yakni, RN (49) ibu kandung korban dan PN (47) ayah tiri.
Perbuatan bejat pasutri ini dilakukan di rumah mereka daerah Kampar Kiri.
"Kini kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini,"kata Giant Kamis 22 Mei 2025.
Dia menjelaskan, perbuatan kedua pelaku sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun.
Korban dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya dan threesome dengan berbagai ancaman.
Kejadian awal itu sekitar tahun 2014, suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun ke kamar korban. Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan Bersama.
Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka terhadap korban sudah sangat sering. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke tantenya pada 15 Mei 2025. Tante korban yang berdomisi di Jakarta langsung datang ke Kampar dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
