Akhirnya Hakim Tangguhkan Larangan Trump soal Harvard Larang Terima Mahasiswa Asing
WASHINGTON, DC, REQNews - Seorang hakim federal menghentikan sementara keputusan kontroversial pemerintahan Donald Trump yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing.
Dikutip dari CNN Internasional, Minggu 25 Mei 2025, hakim Pengadilan Distrik AS, Allison Burroughs, mengeluarkan putusan hanya beberapa jam setelah Harvard menggugat keputusan tersebut pada Jumat lalu, 23 Mei 2025.
Dalam gugatannya, Harvard menyatakan pencabutan sertifikasi dari Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri sebagai balasan yang jelas atas penolakan universitas terhadap kebijakan ideologis pemerintah.
"Ini adalah tindakan terbaru oleh pemerintah sebagai pembalasan yang jelas atas Harvard yang menjalankan hak Amandemen Pertama untuk menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' fakultas dan mahasiswanya," tulis gugatan tersebut.
Burroughs, yang juga menangani gugatan terpisah dari Harvard terkait pembekuan dana federal sebesar US$ 2,65 miliar (Rp 33,5 triliun) menyatakan dalam perintahnya bahwa Harvard berpotensi mengalami kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki jika larangan itu diterapkan sebelum pengadilan memproses gugatan secara penuh.
Konferensi jarak jauh terkait kasus ini dijadwalkan berlangsung Selasa, sebelum sidang lanjutan diadakan Kamis di pengadilan federal Boston untuk mempertimbangkan penerbitan putusan pendahuluan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.