REQNews.com

Guru Olahraga SMK Cabuli Siswinya, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

News

Monday, 26 May 2025 - 16:01

Ilustrasi tahanan (Foto:Istimewa)Ilustrasi tahanan (Foto:Istimewa)

LUBUKLINGGAU, REQNews  - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuk Linggau berinisial AY (37), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya AY menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin 26 Mei 2025.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi membenarkan, bahwa oknum guru olahraga AY sudah ditetapkan sebagai tersangka. usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan.

"Saat ini status yang bersangkutan sudah menjadi kita tetapkan menjadi tersangka," tegas Aditia.

Sebelumnya siswa siswi kelas XI SMKN 1 Lubuklinggau tempat yang bersangkutan mengajar melakukan aksi demo, pada Jumat 23 Mei 2025.

Pihak Pemkot Lubuklinggau melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Lubuklinggau pun telah turun tangan memberikan pendampingan khusus kepada para korban yang diduga menjadi korban.

“Kami terus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk saat mereka menjalani pemeriksaan di Polres. Senin ini, kami juga akan membawa korban untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ujar Kepala UPT PPA Lubuklinggau, Siti Baroka.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.