Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
"KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 27 Mei 2025.
Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada 15-22 Mei 2025. Ada pun lokasi aset yang disita berada di Probolinggo dan Banyuwangi masing-masing satu bidang, serta dua bidang lainnya di Pasuruan.
Budi mengungkapkan keempat bidang tanah tersebut diduga dibeli tersangka dari hasil korupsi senilai Rp8 miliar. Berjalannya waktu, terjadi kenaikan terhadap nilai aset tersebut.
"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar," tuturnya.
Budi melanjutkan, semua tanah yang disita menggunakan atas nama orang lain.
Adapun, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim periode 2021-2022.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.