REQNews.com

Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

News

Wednesday, 28 May 2025 - 14:31

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada Selasa 27 Mei 2025.  

"Enam orang saksi (diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Rabu 28 Mei 2025. 

Harli mengatakan bahwa dua orang yang diperiksa di antaranya merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. 

"HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta," kata Harli. 

Sementara itu, empat orang lainnya yaitu ada SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia dan DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo. 

Meski demikian, Harli tak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.  

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.     

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis lepas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.          

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna (MAN), panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).    

Penyidik Kejagung menyebut bahwa Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan menipu korporasi. 

Pemberian uang dilakukan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga orang kepercayaan Arif Nuryatna.         

Kemudian, Kejagung juga menetapkan hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat dan MSY yang merupakan social security legal PT Wilmar Group sebagai tersangka.      

Penyidik menduga para tersangka telah menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar. 

Penyidik mengungkap bahwa pemberian suap tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi, dan yang kedua sebesar Rp18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.        

Awalnya, ada tiga korporasi yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terkait dugaan korupsi minyak goreng.        

Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Namun, hakim yang mengadili perkara tersebut yaitu Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan onslag atau lepas yang berarti bahwa perbuatan tiga korporasi tersebut bukanlah tindak pidana.        

Pihak Kejaksaan kemudian melakukan pengusutan dan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan, yang diduga ada kongkalikong antara pihak Marcella dan Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto.     

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.