Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud Ristek Terkait Dugaan Korupsi
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil mamtan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pemanggilan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.
"Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 28 Mei 2025.
Meski demikian, Harli belum menjelaskan lebih rinci siapa saja saksi yang sudah atau akan diperiksa dalam perkara tersebut. Tetapi, ia memastikan bahwa penyidik akan memeriksa pihak yang dibutuhkan keterangannya.
"Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini rangkaian penyidikan masih berlangsung. Harli pun memastikan jika penyidik bekerja secara komprehensif untuk membuat terang perkara.
"Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun.
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi persekongkolan dan pemufakatan jahat sejumlah pihak untuk mengarahkan agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop terkait dengan teknologi pendidikan berbasis pada operating system Chromebook.
Padahal, hasil uji coba yang pernah dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran. Teknologi pendidikan dengan berbasis internet itu dinilai belum efektif karena di Indonesia internetnya itu belum merata.
Kejagung menyebut jika anggaran untuk pengadaan Chromebook yang mencapai Rp9,9 triliun itu, terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan apartemen milik Staf Khusus Eks Mendikbud Ristek.
Lokasi tersebut yaitu di Apartemen Kuningan Place milik perempuan berinisial FH dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard milik perempuan berinisial JT selaku Staf Khusus Mendikbud Ristek.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang akan didalami kaitannya dengan perkara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.