REQNews.com

Kejagung Tangkap DPO yang Diduga Terkait Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

News

Thursday, 29 May 2025 - 13:31

Penangkapan DPO kasus senpi ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara (Foto: Kejaksaan)Penangkapan DPO kasus senpi ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara (Foto: Kejaksaan)

SUMATERA UTARA, REQnews - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penangkapan dilakukan bersama dengan Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu 28 Mei 2025. 

"Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Identitas Buronan yang diamankan yaitu atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol," kata Harli dalam keterangannya pada Kamis 29 Mei 2025. 

Harli mengatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak," bunyi Pasal tersebut. 

Harli juga menyebut kasus Godol terkait dengan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu. 

"Perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu," katanya. 

Meski demikian, ia belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu karena masih didalami kasusnya.  "Akan didalami," imbuh Harli. 

Diketahui, jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Deli Serdang bernama Acsensio Hutabarat (25) menjadi korban pembacokan pada Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 13.15 WIB. 

Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa saat diamankan terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan. 

"Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024. 

Putusan tersebut menyatakan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, mengasai, membuat, menerima, mencoba, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. 

Atas perbuatannya itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia. 

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497 dirampas untuk dimusnakan. 

"Membebankan kepada Terdakwa unluk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)," tambahnya. 

Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.