REQNews.com

Donald Trump Kalah, Pengadilan Perdagangan Internasional Batalkan Tarif Impor Global

News

Thursday, 29 May 2025 - 17:01

Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)

NEW YORK, REQNews - Pengadilan Perdagangan Internasional di Manhattan, New York, membatalkan keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pemberlakuan tarif masuk untuk banyak negar pada  Rabu 28 Mei 2025.

Gugatan itu diajukan oleh kelompok advokasi hukum Liberty Justice Center, yang mewakili penjual wine VOS Selections serta empat perusahaan usaha kecil menengah (UKM). Mereka merasa dirugikan akibat penerapan tarif Trump tersebut.

"Kami menang, Negara Bagian Oregon serta para penggugat negara-negara bagian lain juga menang," kata pengacara penggugat, Ilya Somin, kepada CNN, usai putusan dibacakan.

"Pendapat tersebut memutuskan, seluruh sistem Liberation Day dan tarif IEEPA lainnya adalah melanggar hukum dan dilarang putusan pengadilan yang permanen," ujarnya, menegaskan.

Hakim panel Pengadilan Perdagangan Internasional terdiri atas 3 orang memutus Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya untuk mengenakan tarif impor global secara luas.

Para hakim mendukung putusan pengadilan yang permanen untuk membatalkan tarif Liberation Day yang diumumkan Trump pada awal April lalu.

Trump memberlakukan tarif tersebut melalui undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tanpa melalui persetujuan Kongres.

Trump merujuk pada IEEPA saat memberlakukan tarif tinggi terhadap Cina, Meksiko, dan Kanada, dengan alasan keputusannya itu sebagai respons atas kejahatan obat-obatan terhadap AS.

Namun, hakim mendukung argumen penggugat bahwa IEEPA tidak memberikan presiden kewenangan untuk memberlakukan tarif sejak awal.

Putusan pengadilan membatalkan tarif 30 persen terhadap Cina, 25 persen terhadap beberapa produk yang diimpor dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal 10 persen terhadap sebagian besar barang yang masuk AS.

Namun putusan pengadilan tidak berlaku untuk tarif 25 persen terhadap mobil, suku cadang otomotif, baja, dan aluminium, yang tunduk pada undang-undang berbeda (Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan) sebagaimana menjadi payung hukum Trump untuk menarapkan tarif tersebut.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.