Syukurlah, Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia, Penampilan hingga Tinggi Badan di Lowongan Kerja
JAKARTA, REQnews - Syarat batas usia dalam lowongan kerja melalui penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 menegaskan penghapusan syarat batas usia. Aturan ini menegaskan melarang adanya diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk persyaratan seperti usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil. Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, Inklusi tanpa diskriminasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Rabu 28 Mei 2025.
Meski demikian, ia menegaskan terdapat pengecualian dalam pembatasan usia jika pekerjaan tertentu memerlukan kriteria usia karena sifat tugasnya serta tidak mengurangi kesempatan kerja secara umum. Aturan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas
Sebelumnya, ramai menjadi pembicaraan di publik perihal batasan usia kerja. Hal ini dianggap sebagai hambatan bagi setiap individu untuk mencari pekerjaan.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
