REQNews.com

TP4 Diduga 'Penyelamat' Kasus Korupsi Proyek Pembangunan

News

Jumat, 08 November 2019 - 15:00

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen (netralnews.com)Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen (netralnews.com)

JAKARTA, REQnews - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) bakal dievaluasi oleh Jaksa Agung baru ST Burhanuddin. Alasannya TP4 dinilai tak memberikan kontribusi yang berarti dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di tanah air.

Meski belum memberikan kepastian soal evaluasi tersebut, Burhanuddin akan merombak pola TP4 tersebut.

“Saat ini kita masih akan menyiapkan evaluasinya. Kita akan kaji terlebih dahulu. Nanti hasilnya kita akan kasih tau secepatnya. Kajiannya banyaklah. Bisa saja kita akan ganti dengan apa gitu, tapi substansinya sama,” ujarnya saat ditemui di komplek Kejaksaan Agung, Jumat 8 November 2019.

Menangapi hal ini Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen justru menyarankan agar TP4 dibubarkan saja lantaran tugas dan fungsinya tidak sesuai harapan.

“Menurut saya, TP4 sudah tak layak dipertahankan keberadaannya karena tugas maupun fungsinya sangat rawan untuk terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas kejaksaan dengan para pemegang jabatan dan pengelola proyek-proyek pemerintah,” ujarnya pada Jumat.

Selain itu, Halius juga menilai keberhasilan dari kinerja TP4 nyaris tak terdengar terutama dalam memandu serta menyelamatkan proyek-proyek tersebut dari penyimpangan atau korupsi.

Ia lalu menyarankan kepada Jaksa Agung Burhanuddin untuk dapat menciptakan lembaga pengganti TP4 yang fokusnya lebih kepada preventif action atau pencegahan.

“Seperti membentuk prilaku anti korupsi. Yang saya kira fokus ini sejalan dengan konsep Jaksa Agung untuk mengedepankan tindakan preventif sebagai pendukung tindakan-tindakan represif,” katanya.

Asal tahu saja, TP4 yang merupakan gagasan mantan Jaksa Agung M Prasetyo dan eks Jampidsus Adi Toegarisman tersebut memiliki cabang di daerah pada tingkat kejaksaan tinggi dengan nama TP4D. Tim ini sempat menjadi sorotan ketika KPK menangkap salah seorang anggota tim itu dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Jaksa yang seharusnya mengawasi proyek agar jauh dari korupsi malah menerima suap dari pengusaha dengan membantunya mendapatkan proyek. Dalam OTT di Yogyakarta itu ada 2 jaksa yang dijerat KPK sebagai tersangka yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Sementara satu tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana selaku pihak swasta.

KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan membantu Gariella selaku Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Atas bantuan tersebut, jaksa Eka dan Satriawan diduga mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. (Binsasi)

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.