Bareskrim Pastikan Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Dipertanggung Jawabkan
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Mabes Polri memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa dipertanggung jawabkan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyelidikan tudingan kepemilikan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Jokowi dilakukan secara profesional.
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggung jawabkan," kata Djuhandani dalam keterangannya pada Sabtu 31 Mei 2025.
Ia menyebut bahwa saat gelar perkara pihaknya juga menghadirkan pengawas internal untuk menguji keprofesionalan penyidik Dittipdium Bareskrim Polri.
"Kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Pengawas Penyidikan (Wasidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Hukim (Divkum)," kata dia.
Sehingga menurutnya, jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil penyelidikan pihaknya, silahkan untuk mengadukan ke pihak pengawas.
"Ini wujud transparansi Polri, kalau ada yang tidak puas ya silakan diadukan," kata jenderal bintang satu Polri itu.
Ia pun menekankan bahwa Bareskrim Polri telah memberi teladan, kebenaran tidak lahir dari keraguan yang diteriakan.
"Tetapi dari keraguan yang diselidiki dan dianalisa secara teliti dan profesionalisme," ujar Djuhandani.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permintaan gelar perkara khusus itu ke Dittipidum Bareskrim Polri, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri, hingga Inspektorat Pengwasan Umum (Itwasum) Polri pada Senin 26 Mei 2025.
Anggota TPUA Rizal Fadillah mengatakan pihaknya merasa keberatan karena Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, penghentian kasus dinilai cacat hukum karena gelar perkara tidak menghadirkan pelapor dan terlapor.
"Tapi ini tidak, pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali," kata Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 26 Mei 2025.
Menurutnya, dalam gelar perkara untuk proses pencarian bukti juga harus mendengarkan pendapat dari pelapor dan terlapor hingga ahli. Namun, Rizal Fadillah mengatakan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak menyertakan itu.
Diketahui, Barekrim Polri telah menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan oleh Ketua TPUA Eggi Sudjana karena dinyatakan tidak ada unsur tindak pidana.
Bareksrim menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Jokowi asli. Fakta itu didapat setelah pihaknya melakukan uji laboratorium forensik dan melakukan gelar perkara pada Rabu 21 Mei 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan itu bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM, tanggal 5 November 1985.
"Yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Mei 2025.
Ia menyebut bahwa uji labfor dilakukan terhadap bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel hingga tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut.
"Maka, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.