Polisi Tangkap 4 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi di Jatim
JAWA TIMUR, REQnews - Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap empat tersangka sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan bahwa para tersangka saat ini telah ditahan untuk diproses hukum.
"Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta," kata Charles seperti dilansir Antara, Sabtu 31 Mei 2025.
Empat tersangka tersebut yaitu ZM (34) pria asal Pasuruan, SA (35) wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita warga Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Bringin Ngawi.
Charles menyebut bahwa pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut.
Perangkat desa tersebut curiga karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku. Merasa ada kejanggalan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Selanjutnya, pihak kepolisian pun mendalami kasus tersebut lebih lanjut, hingga akhirnya diketahui terdapat praktik jual beli bayi.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan tersangka modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan. Terutama dari kalangan keluarga kurang mampu.
Selanjutnya, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.
"Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta," kata Charles.
Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus itu antara lain seperti mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai, buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.