7 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud Ristek
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan pada Senin 2 Juni 2025.
"Saksi (diperiksa) dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Selasa 3 Juni 2025.
Ia mengatakan bahwa mereka yang diperiksa ada IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan, SW selaku PPK di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar TA 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Sekolah Dasar TA 2020-2021.
"Kemudian, NN selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2021, AF selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020," katanya.
Selanjutnya ada SK selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020 dan IS selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020.
Namun, Harli tak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Penyidikan kasus itu dilakukan sejak Selasa 20 Mei 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, penyidik menduga bahwa ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari sejumlah pihak.
Hal itu dilakukan untuk mengarahkan agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop yang berbasis pada operating system chromebook, terkait dengan teknologi pendidikan.
Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, karena internet di Indonesia belum merata.
Sehingga, penyidik menduga ada persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Karena menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan hasilnya penggunaan Chromebook kurang tepat.
Sementara itu, anggaran untuk pengadaan Chromebook yang mencapai Rp9,9 triliun itu, terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Sebelumnya penyidik juga telah menggeledah apartemen milik dua mantan stafsus eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Lokasi yang digeledah yaitu berada di Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard milik JT.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang akan didalami kaitannya dengan perkara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
