REQNews.com

Kejagung Dalami Peran Iwan Kurniawan di Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

News

Tuesday, 03 June 2025 - 15:31

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa sebelum menjabat sebagai direktur utama, Iwan Kurniawan diketahui menjabat sebagai wakil direktur utama yaitu pada periode 2014-2023. 

"Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 3 Juni 2025. 

Misalnya, kata dia, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini yaitu seperti Bank BUMN hingga BUMD. 

Harli mengatakan bahwa penyidik juga mendalami apakah Iwan Kurniawan juga turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit di PT Sritex. 

"Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit. Nah itu semua akan digali oleh penyidik," katanya. 

Menurutnya, peran Iwan Kurniawan sangatlah penting untuk digali keterangan selaku Wakil Direktur Utama pada saat itu dan sekarang menjadi Direktur Utama. 

Selain itu, yang bersangkutan juga merupakan direktur di sejumlah unti usaha entitas seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri dan PT Primayuda Mandiri Jaya. 

"Saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini dan lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank," ujarnya. 

Diketahui, Kejagung telah memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Senin 2 Juni 2025. 

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL), DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 sebagai tersangka.    

Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.    

Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut bahwa dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.    

Kredit yang diberikan kepada PT Sritex tersebut senilai total Rp3,58 triliun, yang kini macet dan merugikan negara hingga Rp692,9 miliar.    

Diketahui, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.       

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.       

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).       

Usai dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.  

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.