REQNews.com

Ini Hukuman Pria di Inggris yang Bakar Al Quran dan Hina Islam

News

Selasa, 03 Juni 2025 - 19:30

Advisory opinion, yaitu nasehat hukum yang secara spesifik diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional (Foto: Istimewa)Advisory opinion, yaitu nasehat hukum yang secara spesifik diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional (Foto: Istimewa)

LONDON, REQnews - Denda sebesar 240 pound atau Rp5,2 juta diberikan kepada seorang pria yang membakar Al Quran di depan kantor Konsulat Turki di London, Inggris, pada Februari lalu. 

Pelaku bernama Hamit Coskun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan di Inggris pekan ini. Ia dianggap melanggar ketertiban umum yang berkaitan dengan agama. Hakim menyebut jika tindakan Coskun dipengaruhi oleh kebencian terhadap umat Islam. 

Melansir The Guardian, Coskun melakukan perjalanan dari rumahnya di Midlands ke Rutland Gardens di Knightsbridge, tempat Konsulat Turki berada.

Di sana, pria berusia 50 tahun itu membakar salinan kitab suci umat Islam dan meneriakkan "Islam adalah agama terorisme", dan "Quran dibakar".

Diketahui bahwa Coskun lahir di Turki. Ia merupakan keturunan Kurdi dan Armenia. Ia berdalih bahwa aksi tersebut dilakukan secara damai dan pembakaran Al Quran merupakan bentuk kebebasan berekspresi. 

Sementara itu, Hakim McGarva menegaskan jika tindakan Coskun sangat provokatif karena dimotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam. 

Pada putusan, dijelaskan bahwa pembakaran kitab suci suatu agama dan mengkritik Islam atau Al Quran tidak selalu merupakan hal yang tertib. 

"Yang menjadikannya tidak tertib adalah waktu dan lokasi tindakan tersebut, dan semua itu disertai dengan kata-kata kasar," katanya.

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.