Kejagung Imbau Masyarakat Waspada Modus SMS Penipuan Berkedok ETLE
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak pernah mengirimkan tautan berisi tilang elektronik (ETLE) atau pembayaran melalui pesan singkat atau SMS.
"Kejaksaan RI menegaskan bahwa kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Rabu 4 Juni 2025.
Harli pun mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat atau SMS, aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI.
"Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik," kata dia.
Setelah diklik, Harli mengatakan bahwa tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.
"Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.
Harli menjelaskan bahwa sebelumnya beredar tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang dengan link https://tilang-kejaksaanr.top.
Menueutnya, tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak seperti pishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan).
"Kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri," katanya.
Selain itu, Harli mengatakan bahwa adanya masalah tersebut juga dinilai telah menurunkan reputasi institusi Kejaksaan, dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.
Kejaksaan Agung pun mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
"Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya, laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.
Selain itu, Harli meminta masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.
Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.