Wamen PU Diana Dicecar 20 Pertanyaan Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memeriksa Wamen Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu 4 Juni 2025.
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sebanyak 20 pertanyaan terhadap Diana terkait dengan dugaan korupsi pembangunan rumah mantan pejuang Timor Timur di NTT.
Ridwan menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Diana dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
"Jadi beliau waktu itu masih menjabat sebagai, kalau tidak salah dirjen cipta karya. Karena pembangunan perumahan itu waktu itu di bawah dirjen cipta karya," kata Rodwan dalam keterangannya pada Kamis 5 Juni 2025.
Menurutnya, sebanyak 20 pertanyaan diajukan oleh penyidik Kejati NTT kepada Diana. Namun, Ridwan tak menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaannya.
Meski demikian, Ridwan hanya menyampaikan bahwa Diana diperiksa terkait dengan jabatan yang diembannya sebelumnya.
"20-an pertanyaan, terkait dengan jabatan beliau (Dirjen Cipta Karya dan Komut PT Brantas Abipraya)," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.