REQNews.com

Bareskrim Ungkap Jaringan Internasional TPPO ke Bahrain, 3 Tersangka Ditangkap!

News

Friday, 06 June 2025 - 15:31

Pengungkapan kasus perdagangan orang ke Bahrain (Foto: Polri)Pengungkapan kasus perdagangan orang ke Bahrain (Foto: Polri)

JAKARTA, REQnews – Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain. 

Tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini yakni SG, RH, dan NH yang diketahui telah menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2022. 

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. 

"Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun sesampainya di Bahrain justru mengalami eksploitasi," kata Nurul dalam keterangannya pada Jumat 6 Juni 2025. 

Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi sebagai kedok untuk menjerat korban. 

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” katanya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban, RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban. 

“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” kata dia. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Nurul mengatakan bahwa Polri juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas tersangka SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025. 

Lebih lanjut, Nurul turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan. 

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.