Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex, Kejagung Periksa Pegawai Bank BJB hingga Kurator
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak delapan orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Kamis 5 Juni 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
"ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020, VSD selaku Corporate Credit Manager PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2020," kata Harli dalam keterangannya pada Minggu 8 Juni 2025.
Kemudian, ada VS dan AS selaku Tim Pengurus Proses PKPU PT Sritex Tbk serta AHS, NCYS, NH dan FRG selaku kurator dan pengurus.
Harli mengatakan bahwa adapun para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL dkk.
Meskipun demikian, Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap mereka. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL), DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut bahwa dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Kredit yang diberikan kepada PT Sritex tersebut senilai total Rp3,58 triliun, yang kini macet dan merugikan negara hingga Rp692,9 miliar.
Diketahui, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Usai dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.