REQNews.com

Dittipidter Bareskrim Mulai Usut Pidana Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

News

Wednesday, 11 June 2025 - 12:15

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini mulai melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya akan menyelidiki terkait dengan empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut oleh pemerintah. Ia menyebut bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan. 

"Temuan aja. Iya (empat IUP yang dicabut)," kata Nunung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 11 Juni 2025. 

Ia pun mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus itu. 

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan," katanya. 

Nunung memastikan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan. Karena menurutnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku kepolisian memiliki kewenangan dalam menyelidiki kasus pertambangan. 

"Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata jenderal bintang satu Polri itu. 

Meski demikian, Nunung tak menampik bahwa dalam kegiatan pertambangan terdapat kerusakan lingkungan. Sehingga menurutnya, setiap kegiatan pertambangan akan dilakukan reklamasi agar dapat berfungsi kembali. 

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ujarnya. 

Diketahui, terdapat lima perusahaan yang disebut memiliki izin untuk mengelola pertambangan di Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.    

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat) yaitu ada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.   

Namun, aktivitas pertambangan di Raja Ampat dinilai telah melanggar dua aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).    

Terbaru, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut perizinan empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pun menyatakan bahwa terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terancam sanksi pidana usai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia menjelaskan penanganan atas empat perusahaan tambang itu akan melalui tiga pendekatan, salah satunya proses pidana. 

"Memang ada potensi ke sana, karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025. 

Selain potensi pidana, dua pendekatan lainnya ialah secara administrasi dan sengketa lingkungan. 

Meski telah dicabut izinnya oleh pemerintah, ia mengatakan keempat perusahaan tambang itu tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang. 

Hanif menekankan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian ESDM akan mengawasi pemulihan lingkungan oleh empat perusahaan tersebut. 

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," kata dia. 

Hanif menyampaikan akan ada audit lingkungan tambahan pada operasi tambang perusahaan tersebut. Ia pun mengaku akan mendatangi langsung lokasi penambangan di Pulau Gag. 

"Presiden meminta kita meningkatkan pengawasannya. Dalam waktu segera kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard dengan volume penambangan di (Pulau) Gag," ujarnya.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.