Polisi Tangkap 2 Tersangka yang Bunuh 200 Trenggiling untuk Dijual Sisiknya Rp1,2 Miliar!
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu berupa sisik trenggiling senilai Rp1,2 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan kasus itu diungkap pada Mei 2025 lalu dengan menangkap dua tersangka berinisial A dan RK yang diduga telah membunuh sebanyak 200 trenggiling.
"Berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan trenggiling atau nama jawanya adalah Manis Javanica," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 11 Juni 2025.
Ia menyebut bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu memperjual belikan secara ilegal sisik terenggiling sebagai hewan yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan.
Karena menurutnya, sisik trenggiling tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Bahkan, sisik tersebut sering digunakan sebagai salah satu bahan pembuatan obat tradisional hingga narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, Nunung mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berinisial RK dan A di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"RK yang berperan mencari dan menyediakan sisik terenggiling, dan tersangka inisial A yang berperan menjual kepada customer yang berminat membeli sisik terenggiling tersebut," katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara itu, nilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan para pelaku mencapai angka Rp 1,2 miliar.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial A.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka RK di wilayah Bayongbong, Garut. Berdasarkan pemeriksaan, RK mengaku mendapatkan trenggiling dari hutan yang ada di Bayongbong, Garut.
"Garut ini memang ada hutan, di situ trenggilingnya banyak di Kecamatan Bayongbong. Kita interogasi, dia dapat dari mana, katanya dari hutan-hutan yang ada di Kecamatan Bayongbong, Garut," kata Edy.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 ayat 2, huruf C Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.