Kortas Tipikor Polri Periksa Ahok Terkait Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng
JAKARTA, REQnews - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Rabu 11 Juni 2025.
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
"(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 11 Juni 2025.
Meski demikian, Ahok enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan. Ia pun meminta awak media untuk menanyakan langsung ke penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ujarnya.
Diketahui, Kortas Tipikor Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar.
Pengembangan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini juga turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta, tahun anggaran 2015 dengan melibatkan suap kepada penyelenggara negara.
Adapun dua orang telah ditetapkan tersangka yaitu ada Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Namun pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi mengabulkan permohonan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.