REQNews.com

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

News

Thursday, 12 June 2025 - 19:01

Ilustrasi Pemutihan Pajak KendaraanIlustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan

JAKARTA, REQNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI.

Kebijakan pemutihan pajak tersebut akan mulai berlaku 14 Juni hingga Agustus 2025.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, "ujar Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati, Kamis 12 Juni 2025.

Lusiana mengatakan keringanan ini diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan agustus 2025.

"Dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI," ujarnya.

Dia menambahkan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja, denda yang mesti dibayarkan karena keterlambatan pembayaran akan dihapus.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.