Kementerian Agama Menggelar Program Nikah Massal, Pendaftaran Dibuka hingga 20 Juni
JAKARTA, REQNews - Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar program nikah massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin).
Acara ini akan berlangsung pada 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan program ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.
Ada pun program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya administrasi pernikahan.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu dikutip Jumat 13 Juni 2025.
Program nikah massal ini membuka pendaftaran hingga 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan.
Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) secara daring.
Nantinya pengantin akan memperoleh buku nikah resmi, imbuh Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA.
Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya.
Bagi pasangan yang berminat ikut program nikah massal ini, berikut syarat dan dokumen yang harus dipenuhi:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.