REQNews.com

Struktur Organisasi BOPN Terungkap, Panglima TNI hingga Kapolri Jadi Dewan Pengawas

News

Monday, 16 June 2025 - 00:02

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Susunan organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) telah diungkap. Salah satu yang menarik yaitu mengenai susunan anggota Dewan Pengawas yang diisi oleh Panglima TNI hingga Kapolri. 

Adapun susunan organisasi tersebut berada dalam dokumen internal yang bertajuk 'Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat'. 

Presiden Prabowo Subianto menyebut jika rencana pembentukan BOPN ini bertujuan meningkatkan rasio pajak nasional menjadi 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

“Badan ini akan menjadi mesin utama peningkatan rasio penerimaan negara dan memisahkan fungsi pengumpulan dari tarik-menarik kepentingan sektoral,” ujar Mantan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto, dalam ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affair di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. 

Kemudian, mengutip data Kementerian Keuangan per April 2025, menunjukkan realisasi penerimaan negara baru mencapai Rp 557,1 triliun atau hanya 18,54 persen dari target Rp 3.005 triliun, menyisakan defisit sebesar Rp444,57 triliun. Sementara itu, realisasi pajak masih stagnan di kisaran 10 persen selama lima tahun terakhir. 

Dengan adanya pembentukan BOPN  dinilai dapat memisahkan fungsi pemungutan pajak dari fungsi regulasi fiskal, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan sistem digital, menyatukan basis data nasional untuk mencegah penghindaran pajak. 

Selain itu, program tersebut juga dinilai dapat menyesuaikan insentif fiskal berdasarkan kepentingan nasional, bukan hanya investor besar dan asing. 

Berikut bocoran susunan organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) versi dokumen Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat: 

- Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI 

- Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen. 

- Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN. 

- Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan 

- Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu: 

• Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerja Sama Perpajakan Internasional 

• Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai 

• Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst. 

• Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerja Sama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli 

• Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan 

• Deputi Intelijen, yang berisi Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya 

Sementara itu, di bawah deputi ada dua lembaga lagi yaitu: 

• Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis


• Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando 

• Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b 

• 5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.