REQNews.com

Arab Saudi Eksekusi Mati Wartawan Pengkritik Putra Mahkota Mohammad bin Salman

News

Senin, 16 Juni 2025 - 19:44

Foto: unn.uaFoto: unn.ua

Riyadh, REQNews.com -- Arab Saudi, Sabtu 14 Juni, mengeksekusi mati Turki Al Jasser, wartawan terkemuka yang ditangkap tahun 2018 dan divonis bersalah melakukan terorisme dan pengkhianatan.

Saudi Press Agency (SPA) memberitakan Al-Jasser, yang berusia akhir 40-an, hukuman mati ditegakan oleh pengadilan tinggi Arab Saudi.

Pihak berwenang Arab Saudi menggrebek rumah Al-Jasser, menyita komputer, telepon, dan menangkap sang wartawan. Al-Jasser diseret ke meja hijau tapi lokasi persidangan tak pernah diberi tahu.

Kelompok aktivis mengatakan tuduhan terhadap Al-Jasser dibut-buat, Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) yang berbasis di New York mengatakan Arab Saudi menuduh Al Jasser berada di balik akun media sosial X, yang menuduh keluarga kerajaan Arab Saudi melakukan korupsi. Al-Jasser disebut-sebut mengunggah beberapa pertanyaan kontroversial tentang militan dan kelompok militan.

Direktur CPJ Carlos Martinez de la Serna mengutuk eksekusi itu, dan mengatakan kurangnya akuntabilitas pasca pembunuhan Jamal Khahsoggi, kolumnis The Washington Post, di konsulat Arab Saudi di Istanbul tahun 2018. Ini memungkinkan berlanjutnya penganiayaan terhadap jurnalis di Arab Saudi.

"Kegagalan masyarakat internasional memberikan keadailan bagi Jamal Khashoggi tidak hanya mengkhianati satu juranlis," katanya. "Kegagalan itu memberanikan penguasa de facto Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk melanjutkan penganiayaan terhadap pers."

"Eksekusi Al Jasser menunjukan hukuman di Arab Saudi untuk pengkritik, atau sekedar mempertanyakan, Putra Mahkota Mohammed bin Salman adalah kematian," kata Jeed Basyouni, kepala bagian Timur Tengah dan Afrika Utara di Reprieve, kelompok advokasi anti-hukuman mati internasional.

Tim pembunuh menghabisi Khashoggi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turkiye, Komunitas intelejen AS menyimpulkan bahw putra mahkota Arab Saudi memerintahkan operasi itu. Kerajaan Arab Saudi membntah, dan mengatakan pangeran tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

Bulan lalu, seorang analis Bank of America dari Inggris dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara atas unggahan, yang kemudian dihapus, bikin marah keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Tahun 2021, warga Arab Saudi-AS Saad Almadi ditangkap dan dijatuhi hukuman 19 tahun penjara atas tuduhan terorisme, hanya karena memposting cuitan di media sosial. Ia dibebaskan tahun 2023, tapi dilarang meninggalkan Arab Saudi.

 

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.