Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Edwin Djoenaedy di Surabaya, Ini Kasusnya
JAKARTA, REQnews - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Edwin Djoenaedy (63), buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemberian keterangan palsu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Edwin Ditangkap di Gubeng Kertajaya 13A, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Senin 16 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
"Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Identitas buronan yang diamankan, yaitu Edwin Djoenaedy," kata Harli dalam keterangannya pada Selasa 17 Juni 2025.
Harli mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011.
"Dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Edwin Djoenaedy terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan," kata dia.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kemudian, kata dia, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 711/pid/2011/PTSBY tanggal 1 Desember 2011.
"Dengan amar menerima permintaan banding dari Terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI tanggal 14 Juni 2012 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa.
Saat diamankan, Harli menyebut jika Edwin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.
Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
