Ini Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Pungli era Jokowi, Ternyata Mengejutkan
JAKARTA, REQnews - Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang diinisasi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak efektif. Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan hal ini dan termuat dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025.
Hal tersebut termuat dalam poin ‘menimbang; huruf a Perpres 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," bunyi poin tersebut.
Perpres 49/2025 dikeluarkan dan otomatis mencabut Pepres 87/2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 lalu. Satgas ini berada di bawah komando Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
