REQNews.com

Hakim Menangani Kasus Agnes Mo Dilaporkan Ke Bawas Mahkamah Agung

News

Saturday, 21 June 2025 - 01:11

Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi III DPR mendesak Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus hak cipta, antara artis Agnes Monica alias Agnez Mo versus Ari Bias.

Dalam kasus ini, Agnez Mo diputus bersalah karena menyanyikan lagu berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.

Komisi III DPR RI menyimpulkan jika pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai Undang-Undang (UU).

"Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Atas dugaan itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komperehensif.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," katanya.

Habiburokhman juga meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI untuk dapat menyosialisasikan secara luas terhadap semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMKN.  

Dengan begitu, tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia.

Sementara itu, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi mengamini telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo.

"Benar kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman berlaku hakim," kata Suradi.

Dia memastikan MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan.

"Dan itu akan segera kami tindaklanjuti, apakah ada pelanggaran atau tidak istilahnya masih dugaan," katanya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.