REQNews.com

Dugaan Mafia Tanah di Sleman, Sawah 800 Meter Persegi Raib, Anak Malah Jadi Tersangka!

News

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:02

Ilustrasi mafia tanahIlustrasi mafia tanah

YOGYAKARTA, REQnews - Keluarga almarhum Budi Harjo, warga Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta menjadi korban kasus dugaan mafia tanah. Namun, sang anak yaitu Sri Panuntun justru dipolisikan hingga menjadi tersangka. 

Kuasa Hukum keluarga, Chrisna Harimurti menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada 2014 saat Budi didatangi seorang berinisial YK yang membujuknya menjual sawah seluas 800 meter persegi. 

"Semasa masih hidup, ada orang yang menawarkan kalau mau dibeli tanahnya. Tapi pak Budi Harjo ini tidak mau. Kalau tukar guling mau," kata Chrisna dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 21 Juni 2025. 

Bahkan YK menawarkan bantuan untuk mengurus sertifikat sebagai syarat tukar guling, karena sawah masih berstatus letter C. 

Lalu, YK mengajukan dokumen untuk dicap jempol kepada Budi dan istrinya tanpa dibacakan isinya. YK juga berjanji sertifikat akan terbit atas nama Budi Harjo. 

"Pak Budi Harjo itu kan orang buta huruf, jadi dia nggak bisa baca tulis, sama istrinya Bu Sumirah itu juga sama. Disodori suatu berkas yang katanya ini untuk mengurus sertifikat tukar guling, tahunya begitu mereka," katanya. 

Ketika anak Budi, Sri Panuntun mengecek ke BPN, diketahui sertifikat sudah terbit dan tidak bisa ditemukan. 

"Pak ini kok tidak ada sertifikatnya, ya sudah ibu ajukan duplikat untuk mengganti sertifikat yang hilang. Akhirnya mengajukan duplikat," kata dia. 

Setelah diminta BPN mengajukan duplikat, Sri Panuntun justru dilaporkan ke Polda DIY oleh ST yang merupakan pembeli sawah melalui YK, atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu. 

Kemudian, belakangan ini terungkap bahwa YK membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bernilai Rp2,3 miliar, padahal keluarga Budi tidak pernah menerima uang. 

"Katanya YK beli sawah sampingnya, terus mau tukar guling, ternyata tanah yang dijanjikan belum dibeli YK," katanya. 

Sri Panuntun dipolisikan pada 2016 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2022, namun belum ditahan. "Belum masuk (kejaksaan). Masih dilengkapi penyidik," kata Chrisna. 

"Kita sudah berkirim surat untuk diperiksa lagi, cek kembali kepada materilnya. Karena kalau memang ada kuitansinya (jual-beli), buktikan kuitansinya ada di mana," ujarnya. 

Chrisna menyebut kasus ini mirip dengan kasus Mbah Tupon, hanya beda modus-tukar guling, bukan pecah sertifikat. 

Ia menilai keluarga Budi adalah korban. Chrisna menyebut keluarga Budi Harjo sebagai korban dan berharap keadilan bisa ditegakkan. 

"Kita sudah bikin surat untuk diperiksa lagi cek kembali kebenaran materilnya, karena kalau memang ada kuitansinya (jual beli), ya sudah dibuktikan kuitansinya di mana," ujarnya.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.